MANADO|ProNews.id – Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak, yang terjadi di Kecamatan Pineleng.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku seorang pria berinisial TR (21), warga Pineleng sedangkan korban perempuan berusia 17 tahun,” katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/04/2023) pukul 04.00 Wita.

“Awalnya korban diajak oleh pelaku untuk mengikuti pawai takbiran sehingga pelaku menjemput korban. Kemudian pelaku membawa korban ke suatu tempat dan melakukan aksi pencabulan,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat Laporan Polisi.

“Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

[**/arp]