MANADO|ProNews.id – Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi secara berturut-turut terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kepulauan Talaud, Selasa (15/08) di Manado.

Pertama, sebagaimana dilansir dari situs http://sulut.kemenkumham.go.id, Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupayen (Pemkab) Kep. Talaud Tahun 2022-2025, yang dihadiri Pemkab Talaud diwakili Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Talaud, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut.

Mengawali rapat, Analis Kebijakan, Apriani Mowu pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud menyampaikan, urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Kemudian, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Arther H. Moniung sebagai Ketua Tim yang didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan masukan terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati yang dimaksud.

Terkait sistematika bab per bab dalam Lampiran Ranperbup tersebut, perlu disesuaikan kembali dengan sistematika yang diatur dalam PermenPAN-RB No 25 / 2020 tentang Road Map RB 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan PermenPAN-RB No. 3 / 2023.

Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Pemkab Talaud.

Surat selesai Harmonisasi akan dikeluarkan Kepala Kantor Wilayah, setelah dilakukan perbaikan oleh Pemkab Talaud dan diupload ke dalam aplikasi Harmon Jo.

Kedua, Ranperbup tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, yang juga dihadiri Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakan Talaud, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut.

Mengawali rapat, Bagian Organisasi Setdakab Talaud menyampaikan, urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian dan pembangunan serta memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan.

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Arther H. Moniung sebagai Ketua Tim yang didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan masukan terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati yang dimaksud.

Terkait substansi dalam Ranperbup tersebut, perlu disesuaikan kembali dengan Materi muatan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kanwil Kemenkumham Silut dengan Pemkab Talaud.

Surat selesai Harmonisasi akan dikeluarkan Kakanwil, setelah dilakukan perbaikan Pemkab Talaud dan diupload ke dalam aplikasi harmon jo.

(*/Rev)