MANADO|ProNews.id – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengapresiasi pembentukan Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan (Forda P3N) Sulawesi Utara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Melalui siaran pers, Koordinator Nasional DFW Indonesia, Mohamad Abdi Suhufan mengatakan, forum ini merupakan sebuah langkah maju yang konkret dalam upaya perlindungan pekerja di sektor perikanan.

”Pada tahun 2020, Gubernur Sulut (Olly Dondokambey) telah membentuk Forum Daerah Perlindungan Awak Kapal dan Perikanan (Forda PAKP). Kini berubah dengan masuknya unsur nelayan dalam SK yang baru,” ujarnya.

Ia berharap, aspek perlindungan yang mencakup keselamatan dan pemenuhan hak pekerja, dapat menjaga performa sektor perikanan sebagai salah satu sumber pertumbuhan utama.

Menurut Abdi, Forda P3N Sulut resmi dibentuk pada 14 Juli 2023 lalu, ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 249 tahun 2023. “Forum ini, beranggotakan, antara lain, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, DFW Indonesia, serikat pekerja, dan organisasi nelayan,” bebernya.

Sama seperti sebelumnya, lanjut dia, Forda P3N akan terdiri dari tiga kelompok kerja (pokja), yaitu penguatan regulasi, pengawasan bersama, serta edukasi dan kampanye. “Lama masa kerja forum ini pun tetap sama, tiga tahun, sehingga ketiga kelompok kerja akan fokus merampungkan rencana aksi daerah perlindungan pekerja perikanan dan nelayan hingga 2026,” ungkap Suhufan.

Disebutkannya, bentuk forum yang baru ini didasari regulasi perlindungan pekerja di sektor perikanan yang belum tersedia. “Padahal, baik nelayan kecil maupun kapal besar berkontribusi terhadap sektor itu. Pada 2022, misalnya, kontribusinya ditaksir Rp 12,27 triliun atau 7,81 persen dari produk domestik regional bruto (PDRB) Sulut,” pungkas dia.

Sebelumnya, aktifis perlindungan pekerja ini mengungkapkan fakta berdasarkan pendampingan dan kerjasama pihaknya dengan Pemprov Sulut dalam perlindungan awak kapal, terdapat berbagai persoalan penting yang perlu diantisipasi.

“Data Forum Daerah menyebutkan sepanjang tahun 2020-2023 ada 40 pengaduan dengan total 79 korban awak kapal ikan di Sulut,” beber dia, sembari menyebutkan, potret ini seperti puncak gunung es, karena sebenarnya masih banyak korban yang belum atau tidak mau melaporkan kasusnya.

Abdi mensmbahkan, sebagai sentra industri perikanan tuna dan daerah pemasok awak kapal penangkap ikan, Sulut perlu memperkuat koordinasi, regulasi dan kelembagaan Forum Perlindungan Tenaga Kerja Perikanan.

Menurutnya, jika dalam 3 tahun ini Forum bekerja atas dasar Keputusan Gubernur, maka untuk 3 tahun ke depan perlu ada landasan kebijakan yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Daerah.

“Perda Perlindungan Tenaga Kerja Perikanan akan menjadi landasan regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah Sulawesi Utara untuk bersinergi secara program dan anggaran dalam pelaksanaan inisiatif perlindungan tenaga kerja perikanan,” pungkas dia.

[*/Rev]