MANADO|ProNews.id – Setelah vakum beberapa minggu, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kembali digelar, Jumat (21/07) kemarin di Kantor Kecamatan Wanea, Manado.
Disebutkan melalui akun facebook Pemerintah Kota Manado, Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) melakukan Sidang Tipiring terhadap 24 pelanggar hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terdiri atas; 22 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan 2 pelanggar Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.
Para pelanggar yang hadir, tidak hanya berasal dari OTT di hari tersebut, tetapi juga yang dilakukan pada hari-hari sebelumnya. Termasuk di dalamnya, pelanggar yang kedapatan oleh Walikota Manado membuang sampah di Jembatan Dendengan, Kec. Paal Dua pada beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, pelanggar tersebut adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Manado. Di depan Maria Sitanggang, SH, MH, selaku Hakim yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Dr. Micler C. S. Lakat, SH, MH sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dia mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya salah. Hakim pun memberikan pilihan sanksi berupa denda uang tunai sebesar Rp 300.000 atau kurungan selama 4 hari.
Sebagai informasi, angka Rp 300.000 ini merupakan denda tertinggi selama Sidang Tipiring dilaksanakan. Mahasiswa tersebut akhirnya memilih untuk membayar denda uang tunai dan berjanji tidak mengulang hal yang sama lagi.
Selain memberi sanksi, Hakim juga mengharapkan agar mahasiswa tersebut sadar dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran ke depannya.
“Jangan melihat tidak ada petugas, terus buang sampah sembarangan. Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan yang ada,” harapnya.
Sementara itu, pelanggar-pelanggar yang lain diberikan denda seperti biasa, yaitu uang tunai sebesar Rp. 150.000 atau kurungan selama 2 hari. [*/Rev]