MANADO|ProNews.id- Sidang perdata dengan tergugat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Clay Dondokambey S.STP MAP, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/07/2023).

Sidang dengan nomor perkara: 431/PDT.G/2023/P.Mnd, merupakan tindak lanjut PN Manado atas gugatan korban Yulia Rosalini Makangiras SE, pasca terjadinya pemberhentian sepihak penggugat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di bagian keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Sulut.

Kuasa hukum penggugat, Satrya ‘Etus’ Paparang SH, menyatakan kesiapannya menghadapi Clay Dondokambey Cs, pengacara Pemprov Sulut Olce Karamoy, termasuk Gubernur Olly Dondokambey SE, sebagai turut tergugat.

Selain itu kata Etus, untuk mengantisipasi terjadinya intervensi jalannya persidangan, dia bersama rekannya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr Santrawan Paparang SH MH M.Kn & Hanafi Saleh SH, akan menyurat secara khusus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Banwas MA) dan Ombudsman.

“Tujuannya agar keputusan majelis hakim nanti benar-benar objektif. Sudah banyak contoh kasus dimana intervensi kerap dilakukan pihak-pihak tertentu dengan tujuan tertentu. Imbasnya, putusan hakim pun menjadi simpang-siur,” tutur lulusan terbaik cum laude Universitas Trisakti Jakarta, Selasa (25/07/2023).

Lebih jauh mahasiswa Magister atau S2 Ilmu Hukum di Universitas Trisakti ini mengatakan kalau langkah hukum dilakukan sebagai bentuk ketegasan dan nyata atas keputusan yang diambil Dondokambey Cs, terhadap kliennya.

Tak hanya itu, putra sulung pengacara kondang Santrawan Totone Paparang juga menandaskan kalau pihaknya tidak ingin keputusan sepihak yang diambil oknum-oknum petinggi Pemprov Sulut, terus berlanjut.

Etus sapaan akrapnya Satrya Paparang menuturkan mereka yang terzolimi wajib dibela. “Mereka yang terzolimi karena keputusan-keputusan sepihak dan tidak berlandaskan hukum wajib kita bela. Kami juga berharap perkara ini nantinya bisa menjadi yurisprudensi atau pembentukan hukum oleh majelis hakim saat mengambil keputusan,” katanya.

Sementara koordinator kuasa hukum DR Santrawan Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH menegaskan, tindakan yang diambil Clay Dondokambey, improsedural karena mengkangkangi Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Sulut.

“Ingat ada aturan satu dan dua tingkat lebih tinggi dari SK Gubernur, yakni SK Menteri dan SK Presiden. Saya tidak tahu mau bilang apa jika yang dilakukan Kepala BKD itu, adalah membatalkan SK Menteri dan SK Presiden,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Samratulangi (Unsrat) angkatan 1989 itu mengingatkan.

Meski begitu keduanya menegaskan kalau gugatan tersebut bukan untuk memojokkan posisi gubernur, tapi bagaimana aturan itu harus berdiri tegap dari atas ke bawah.

Itu sebabnya tambah Santrawan dan Hanafi, gubernur perlu tahu sepak terjang yang dilakukan para bawahannya, termasuk menjatuhkan sanksi karena telah melanggar regulasi yang ditetapkan.

(**/arp]