MANADO|ProNews.id- Lembaga Swadaya Masyarakat -Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) pada Senin (10/72023 ) siang, resmi memasukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi atas penataan retribusi dan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Mapolda Sulut.
Berdasarkan laporannya, LSM INAKOR mendapati ada permasalahan pada penataan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tidak sesuai ketentuan dan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tidak sesuai tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Hal itu dijelaskan Ketua Wilayah Provinsi Sulawesi Utara LSM- INAKOR oleh Rolly Wenas, usai memasukkan laporannya di Mapolda Sulut, pada senin (10/7) siang. Menurutnya, langkah hukum ini harus dilakukan pihaknya, karena berdasarkan analisa data yang di lakukan secara mendalam atas adanya temuan BPK Sulut melalui LKPD tahun 2022.
“Kami menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atas catatan LHP Pemerintah Kota Manado, Tahun 2022 pada pengelolaan pendapatan restribusi pelayanan persampahan /kebersihan tidak tertib,” ungkap Rolly Wenas.
Lebih lanjut Rolly menguraikan, bahwa Pemerintah Kota Manado pada laporan reaalisasi anggaran Tahun 2022 menganggarkan pendapatan retribusi daerah senilai Rp 39.175.000.000,00 dengan realisasi senilai Rp 18.736.286.962,00 atau sebesar 47,83% dari anggaran.
Dimana pada Tahun 2022, anggaran retribusi persampahan/kebersihan ditetapkan senilai Rp16.650.000.000,00 dan direalisasikan senilai Rp 11.783.962.470,00 atau sebesar 70,77% dari anggaran.
Dan berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, belum terdapat regulasi atau ketentuan tertulis terkait pembagian pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dipungut Bapenda dan Kecamatan.
Bahwa untuk diketahui, berdasarkan informasi yang kami himpun, pembagian tersebut hanya didasarkan pada penetapan anggaran retribusi di peraturan daerah (Perda) APBD.
Menurut Rolly Wenas, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya, diketahui bahwa nilai pendapatan dari puntung karcis yang dikembalikan oleh petugas pemungut kepada bendahara penerimaan dan mutasi keluar karcis menurut laporan persediaan lebih kecil dari pada nilai realisasi pendapatan yang disetorkan ke RKUD.
Bahwa realisasi retribusi Tahun 2022 semestinya senilai Rp1.318.380.000,00 sedangkan puntung karcis hanya senilai Rp1.318.230.000,00. Padahal jika menggunakan tarif retribusi sesuai peraturan daerah, Pemerintah Kota Manado akan memperoleh pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada Empat Kecamatan tersebut adalah senilai Rp11.484.240.000,00.
Namun akibat tidak menggunakan tarif retribusi sesuai peraturan daerah sehingga nilai realisasi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Tahun 2022 pada 4 Kecamatan tersebut hanya senilai Rp2.925.315.000,00.
Akibat dari hal tersebut, sehingga terjadi kekurangan potensi pendapatan retribusi yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Manado pada 4 Kecamatan senilai Rp8.558.925.000,00
Diduga akibat para Camat tidak melakukan pengawasan dan para Bendahara penerimaan melaksanakan penatausahaan tudak sesuai ketentuan sehingga Pemda Kota Manado mengalami kehilangan potensi penerimaan atas retribusi persampahan/kebersihan senilai Rp8.558.925.000,00.
“Hal tersebut berpotensi dapat merugikan Kerugian Negara dan terjadi Tindak Pidana Korupsi. Patut diduga karna kehilangan potensi penerimaan atas retribusi persampahan/kebersihan senilai Rp. 8.558.925.000,00 karena target pendapatan tidak sesuai dengan realisasi. Dengan demikian, permasalahan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 11,” ujar Rolly Wenas.
Sementara terkait laporan LSM INAKOR Mapolda Sulut, Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dikonfirmasi media ini, belum memberikan keterangan lebih kanjut. “Nanti akan saya cek dan disampaikan ke rekan – rekan Wartawan, singkat Kombes Pol Iis Kristian.
[**/arp]