MANADO|PRONEWS.ID– PRAKTIK penimbunan BBM ilegal minyak tanah dan solar di kawasan Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Manado. Diseriusi oleh Polresta Manado.
Bahkan dari sumber informasi terpercaya, praktik penimbunan BBM ilegal minyak tanah dan solar ini, diduga kuat turut dibecup oleh sejumlah oknum anggota Polisi yang bertugas di Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait kepada Pronews.id di konfirmasi Senin (29/5/2023) malam, tidak kompromi dengan siapa pun pelaku penimbun dan penyalur bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dan solar ilegal yang beroperasi di Wilayah hukumnya.
Apa lagi jika mengetahui ada oknum anak buahnya yang turut terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal tersebut.
“Siapa pun pelakunya dipastikan akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolresta.
“Terima kasih informasinya. “Tentu kami akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan hukum kepada siapa pun orangnya yang melakukan penimbunan dan penyaluran BBM ilegal, begitu juga jika ada anggotanya yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal itu,” tegas Kapolresta Manado.
Berdasarkan hasil investigasi sejumlah wartawan di lapangan, salah satu rumah permanen di kawasan Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, diduga dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal minyak tanah dan solar.
Pagar rumah besi setinggi sekitar 2 meter itu selalu tertutup rapat.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan sindikat dengan memindahkan BBM dari mobil tangki yang bertuliskan PT Alexa Jaya Energi ke sejumlah drum penampungan.
Aksinya dilakukan malam hari sekitar pukul 01.00 Wita hingga selesai.
Rumah tempat penimbunan BBM ilegal tersebut diduga milik RS alias Onal.
Saat dilihat dari celah pagar besi, tampak RS memimpin anak buahnya memindahkan solar dari mobil tangki bertulisan PT Alexa Jaya Energi ke sejumlah drum untuk dijual dengan harga di atas patokan pemerintah sebesar Rp6.800 per liter.
Praktik ilegal ini sudah hampir dua tahun belakangan diduga dilakukan RS, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Setiap bulan diperkirakan ratusan juta rupiah diperoleh dari hasil penjualan BBM ilegal tersebut.
Menurut sumber media ini, permainan RS untuk mendapatkan BBM Solar di sejumlah SPBU berjalan lancar karena ada hubungan dekat dengan pemilik SPBU.
“Solar itu dijual kembali ke perusahaan industri dengan harga Rp9.000 per liter,” katanya.
Minyak tanah dari Sangihe Sementara untuk minyak tanah, RS dapat dari Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Minyak tanah subsidi seharga Rp10 ribu per liter itu seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
“Dalam seminggu jumlahnya bervariasi antara 2.000 liter hingga 10.000 liter minyak tanah bersubsidi itu diangkut dengan mobil khusus dan disuplai ke Manado dengan kapal ferry,” jelas sumber.
Setelah tiba di Manado, minyak tanah ditampung dulu di rumah RS dan disuplai ke beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
Setiap liternya dijual dengan harga Rp15 ribu-Rp16 ribu.
Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto mengaku memberikan perhatian serius untuk membasmi para penimbun BBM. Pasalnya, kelangkaan BBM jenis Solar sering terjadi di hampir semua SPBU di Kota Manado dan sekitarnya.
(**/arp)