BITUNG|SULUT- Dua warga Kelurahan Manembo-nembo, Bitung, yaitu perempuan berinisial AM (29) dan laki-laki berinisial MR (25), diamankan oleh polisi karena diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Kota Bitung.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Abd Natip Anggai membenarkan penangkapan tersebut. “Mendapat informasi adanya transaksi sabu, personel Satresnarkoba Polres Bitung langsung bergerak dan mengamankan laki-laki berinisial MR di kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Tengah, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 Wita,” ujarnya.

Setelah menangkap MR, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut berasal dari perempuan berinisial AM. “Polisi selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka AM di kompleks Perum Meyta, Kelurahan Manembo-nembo Atas,” lanjut Iptu Abd Natip Anggai.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sabu, 1 set alat hisap, 6 buah pirex, 1 buah timbangan digital, 2 buah gunting, plastik bening, uang sebesar Rp. 500 ribu, dan 2 buah handphone.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.