MAKASAR|PRONEWS– PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Makassar, Abdul Rahman Karim, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim. Membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nama Terdakwa Gazali Machmud, S.T., M.A.P. alias Gazali.
Majelis hakim TIPIKOR menyatakan dalam Putusan Sela menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan akhir.
Sidang yang digelar pada Selasa (30/5/2024) Mei 2023 sekitar jam 10.30 WITA ini, dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Andi Irfan Hasan,S.H.,M.H., Sri Suryanti Malotu., S.H.,M.H dan Andi Satriani AS, S.H.,M.H.
Setelah Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim, S.H membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan/ eksepsi Terdakwa Gazali.
“Maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya, yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi,S.H.,MH.
Lewat siaran pers nya kepada Media ini, Rabu (31/5) sore.
Soetarmi juga menjelaskan, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan Terdakwa Gazali telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut l, Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020, dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31.
Lanjut, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18.
“Juga Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP, “terang Soetarmi.
Perbuatan terdakwa Gazali ini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7,6 miliar,” imbuhnya.
(arp)