TOMOHON- Kasus ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di Kota Tomohon pada Pemilu 2024 diharapkan tidak terulang lagi pada Pilkada 2024.

Tokoh masyarakat Tomohon, Josis Ngantung dan Tommy Pangemanan, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam setiap pemilihan umum, dan meminta Bawaslu Tomohon untuk menindak tegas oknum-oknum ASN yang melanggar aturan.

Kasus ketidaknetralan ASN ini mencuat pada Pemilu 2024 ketika Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi empat ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon karena tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu.

Keempat ASN tersebut adalah SM (saat itu Lurah Walian Dua), KS (saat itu Lurah Tara-Tara Satu), SK (Kepala Badan Kesbang), dan FP (saat itu Lurah Kayawu).

“Semoga hukuman disiplin sedang, ringan, dan berat yang diberikan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua ASN di Kota Tomohon, agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang sama di Pilkada 2024 ini,” ujar Josis Ngantung dan Tommy Pangemanan pada Rabu (31/7/2024).

Mereka juga berharap seluruh jajaran ASN di Kota Tomohon bisa menunjukkan keteladanan dan menjaga citra baik ASN Pemkot.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sudah tegas dan jelas bahwa PNS harus memegang teguh netralitas sebagai sebuah kewajiban,” tambah mereka.

[**/ARP]