KOTAMOBAGUProNews.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK) akan segera mengundang Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas posisi batas wilayah antara Kota Kotamobagu dan Bolmong, khususnya di Kilo 5 Mongkonai Barat. RDP ini diadakan dengan tujuan untuk memperjelas posisi batas wilayah yang telah menjadi perhatian dan tanggung jawab DPRD KK.
Salah satu isu yang menjadi perhatian DPRD KK adalah perbedaan posisi batas wilayah antara Kota Kotamobagu dan Bolmong setelah dibangunnya Gerbang Perbatasan yang maju sekitar 1 kilometer dari Resting Area yang sebenarnya menjadi batas wilayah KK-Bolmong. Hal ini menciptakan ketidakjelasan mengenai batas wilayah yang sesungguhnya, sesuai dengan UU No 4 tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu.
Ir. Ishak R. Sugeha, ME, dari Fraksi Demokrat DPRD KK, kepada awak media Senin 10 Juli 2023 menegaskan pentingnya memperjelas batas wilayah antara Kota Kotamobagu dan Bolmong.
Ia menyatakan bahwa RDP ini merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab DPRD KK terhadap masalah tersebut. Dalam mengatasi perbedaan posisi batas wilayah, peran Pemkot sangatlah penting untuk mencari solusi yang tepat dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Pentingnya memperjelas batas wilayah antara Kota Kotamobagu dan Bolmong memiliki implikasi yang signifikan bagi kedua daerah tersebut. Selain aspek administratif, penentuan batas wilayah yang jelas akan mempengaruhi sektor pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan alokasi anggaran antara kedua daerah.
“Oleh karena itu, DPRD KK berkomitmen untuk menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa permasalahan batas wilayah diselesaikan dengan baik,” pungkas Sugeha.
[arp/DW]