MANADO|PRONEWS.ID- Dibawah Kepemimpinan Walikota Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado dr Richard Sualang (AARS) dengan tegas melarang praktek pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah, baik kepada siswa dan orang tua.

“Jika masih ada sekolah yang melakukan pungutan liar, maka akan di ambil dengan tindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 879/D.01/DIKBUD/SEKR/2023 yang tertanggal 03 April 2023 Tentang Pungutan Pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri/Swasta Se-Kota Manado.

Surat Edaran ini, menurut Tumiwa telah disebarkan ke seluruh kepala-kepala sekolah SD dan SMP Negeri di Manado

Apabila ada pihak sekolah yang tetap menarik pungutan liar (Pungli), Tumiwa menegaskan, tak segan-segan memberikan sanksi yang tegas kepada kepala sekolah yang masih melanggar  aturan tersebut alias “KABAL”.”ungkap Plt Kadis Dinas Dikbud Manado Steven Tumiwa SPd MPd disela-sela mengikuti kegiatan Pendampingan Forum Pemangku Kepentingan Program Sekolah Penggerak Tahun 2023. Bertempat di The Sentra Manado Hotel Minut, Senin (22/05/2023).

Kata Tumiwa, kami akan menindak dengan tegas pihak sekolah dengan sengaja melakukan pungutan liar dengan berdalih uang penamatan siswa.

Disampaikannya lagi, jika ada sekolah yang sudah berani melakukan pungutan untuk uang penamatan maka sekolah itu akan kita tindak dengan tegas, seperti dimutasi.

“Kita cegah agar jangan sampai kepala sekolah maupun guru akan terlibat dengan masalah hukum,”kata Tumiwa.

Ditambahkannya lagi, ikuti apa yang sudah tertuang dalam Surat Edaran tentang pungli yang sudah jelas mengatur mana yang bisa dan mana yang tidak bisa dilakukan pihak satuan pendidikan,”sebutnya.

Diketahui, dugaan pungli terjadi di SMPN 8 Manado dengan akan diadakanya acara penamatan. Dan besarnya biaya yang harus ditanggung untuk mengikuti acara penamatan yakni Rp 200 ribu per siswa.

Pastinya, ini sangat memprihatinkan sekali. Pasalnya praktek seperti ini terindikasi sebagai salah satu bentuk pungutan liar “Pungli” di dunia pendidikan terutama di sekolah-sekolah negeri yang memang sangat sulit diberantas.

“Kami berharap ada perhatian yang serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dalam hal ini Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang (AARS) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado untuk bertindak lebih tegas lagi.

Praktek-praktek pungli semakin tumbuh subur di sekolah. Pihak Dinas Dikbud Manado juga jangan hanya berdiam diri dan duduk di tempat saja alias “Tutup Mata”. Harus ada tindakan yang lebih tegas bagi kepsek- kepsek sekolah negeri yang masih menerapkan praktek-praktek pungli, di sekolah. Copot kepsek-kepsek yang pungli, ini sangat memalukan dunia pendidikan di Kota Manado, khususnya dunia pendidikan di Provinsi Sulawesi Utara,” harap orangtua sembari meminta namanya tak dipublikasikan.

(**/DW)