MANADO|ProNews.id– SEORANG pria berinisial BM (53) diamankan personel Polresta Manado. BM diduga telah melakukan pengancaman dengan sajam terhadap korban inisial CR (41), pada hari Kamis (8/6/2023 pagi di Ringroad Kelurahan Tingkulu.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, kepada media ini dikonformasi membenarkan hal tersebut.

“Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Kamis, 8 Juni 2023,” katanya.

Pengancaman diduga terjadi karena salah paham yang terjadi di jalan antara keduanya.

“Mobil pelaku bergerak dari arah Minahasa Utara menuju Manado, dan saat berada di Jalan Soekarno berbelok ke arah Jalan Ringroad, ada sebuah mobil yang dikendarai oleh korban memepet mobil pelaku dan langsung melambung kendaraan pelaku,” terang Kasat.

Kejadian tersebut menyebabkan pelaku tersinggung dan marah kemudian ia mengejar mobil korban.

“Saat berada di jalan ringroad lampu merah, pelaku berhasil melewati kendaraan korban, kemudian korban mengikuti pelaku dari arah belakang dan saat mendekati terowongan Ringroad, kendaraan mobil yang pelaku kendarai berhenti dan mobil korban juga ikut berhenti,” lanjutnya.

Kemudian pelaku mengambil pisau badik yang ia sembunyikan di bawa jok kursi mobil lalu turun dan menuju ke arah korban yang saat itu masih duduk di dalam mobil.

“Melihat pelaku mendekat di kaca mobil, korban langsung menutup kaca mobilnya kemudian pelaku mengetok kaca mobil tersebut sambil menyuruh buka kaca dan menunjukkan pisau badik tersebut,” katanya.

Namun korban tidak membuka kaca dan tidak melayani pelaku, melainkan langsung pergi.

“Pelaku sudah diamankan di Kantor Polresta Manado beserta barang bukti pisau badik untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(**/arp)