JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi.
Imbauan ini muncul sebagai tanggapan atas kabar viral di media sosial terkait penyalahgunaan data oleh seorang HRD perusahaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau sudah diminta untuk merekam atau memberikan foto wajah,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Selasa (9/7/2024).
Friderica menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi.
Banyak konsumen tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK.
“Selain itu, kami juga melarang PUJK melalui POJK tersebut untuk mengharuskan konsumen setuju memberikan data pribadi sebagai syarat, misalnya, pembukaan rekening,” ujar Friderica. Aturan ini secara tegas mengatur tindakan PUJK dan memberikan sanksi bagi pelanggaran.
Lebih lanjut, Friderica menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan tim perlindungan konsumen, sering kali data konsumen digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.
Beberapa kasus telah ditelusuri oleh OJK dan diserahkan kepada pihak kepolisian karena mengandung unsur pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi.
Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan pemahaman yang lebih baik,” tutup Friderica.
Imbauan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan.
[**/VOC]
- (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi
- hati-hati dalam memberikan data diri pribadi : terutama seperti NIK. KTP. foto wajah. apalagi kalau sudah diminta untuk merekam atau memberikan foto wajah
- Jakarta
- kabar viral di media sosial terkait penyalahgunaan data oleh seorang HRD perusahaan
- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Edukasi. dan Perlindungan Konsumen OJK
- mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
- OJK
- OJK dan diserahkan kepada pihak kepolisian karena mengandung unsur pidana
- OJK Imbau Masyarakat Hati-Hati Berbagi Data Pribadi. Respon Kabar Viral Penyalahgunaan Data
- OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023
- OJK tentang kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
- Perlindungan Data Pribadi (PDP)
- POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen
- Viral di sosial media baru-baru ini. seorang oknum HRD sebuah Bank Nasional menggunakan data pribadi seorang pelamar kerja untuk mengajukan pinjaman online