TOMOHON- Walikota Tomohon, Caroll Senduk, dipastikan akan maju kembali sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) incumbent pada Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Namun, keinginannya untuk mencalonkan diri kembali terancam terganjal oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang tersebut, tepatnya pada Pasal 71 ayat 2, mengatur bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Jika melanggar ketentuan ini, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 71 ayat 5, petahana bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pada 22 Maret 2024, Caroll Senduk melakukan pergantian pejabat, meskipun masa larangan tersebut berlaku mulai tanggal 22 Maret 2024 hingga 22 September 2024.

Hal ini diperkuat oleh surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 29 Maret 2024 nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang mengatur tentang kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian pada daerah yang melaksanakan Pilkada.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa sejak 22 Maret 2024, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Adapun pergantian pejabat yang diizinkan meliputi Pejabat Struktural seperti Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas, dengan prosedur yang ketat dan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kepala BKPSDM Kota Tomohon, Jhonson Liuw, kepada wartawan menjelaskan bahwa pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024 memang terjadi, tetapi kemudian dibatalkan sesuai permintaan Kemendagri.

“Benar ada pelantikan pada tanggal 22 Maret, tapi itu sudah kami batalkan sesuai permintaan Kemendagri berdasarkan surat edaran tertanggal 29 Maret dan kami langsung menyurat untuk meminta izin guna menggelar pelantikan ulang.

Sebulan kemudian, izin keluar maka kami lakukan pelantikan lagi,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban dari Liuw mengenai apakah pelantikan pada 22 Maret 2024 telah mengantongi izin dari Kemendagri.

Dengan adanya pelanggaran ini, Caroll Senduk sebagai petahana dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kota Tomohon.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai masa depan politik Caroll Senduk dan dampaknya pada Pilkada 2024 di Tomohon.

Apakah Caroll Senduk akan tetap maju dengan segala konsekuensinya atau ada strategi lain yang akan diambil? Semua ini akan terjawab dalam beberapa bulan mendatang.

[**/ARP]