JAKARTA|ProNews.id- Lembaga Indonenesia Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Utara (Sulut), agar dapat mengusut dugaan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor), yang terjadi pada Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kelurahan Kinilow, yang dibangun oleh Pemerintah Kota Tomohon pada tahun 2021.
Diketahui proyek ini dibangun dalam satu paket pekerjaan di Wilayah Kelurahan Kinilow dan Kinilow satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.
Diduga akibat gagal perencanaan, hingga kini proyek yang seharusnya sudah difungsingkan dan dirasakan pemanfaatannya oleh Masyarakat, tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya sehingga berakibat menjadi proyek mubazir dan diduga kuat juga telah merugikan negara.
“Kami minta APH di Sulut harus menseriusi masalah ini, sebab proyek ini dibangun dengan menggunakan uang negara.
Jika terjadi indikasi korupsi pada proyek ini, kami minta APH agar segera melakukan penyelidikan kepada pihak – pihak terkait yang bertangung jawab pada pembangunan proyek tersebut. “kata Ketua Umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang S,SH, Senin (31/7/2023) di Jakarta.
Untuk diketahui, proyek senilai Rp. 1.493.310.282, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Pemerintah Kota Tomohon ini, dilaksanakan oleh CV. Leykent Jaya dengan nomor kontrak 01/K/PPK_IV/SPAM/DPUPRD/VII/2021, tertanggal 22 Juli 2021.
Sebelumnya berdasarkan informasi sumber terpercaya media ini menyebutkan, ada indikasi korupsi pada proyek yang dibangun dalam satu paket pekerjaan di Wilayah Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu yang menguras anggaran milyaran rupiah.
Pertama tidak sesuai perencanaan yang mengakibatkan proyek tersebut menjadi mubazir.
“Bahkan air yang dihasilkan mirisnya tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi dikarenakan tidak higienis.
Terbukti sejak proyek ini dibangun pada tahun 2021, hingga kini proyek peningkatan sistem SPAM tersebut tidak dapat dioperasikan, sebut sumber.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Tomohon Royke Tangkawarouw, kepada Pronews.id dikonfirmasi terkait proyek tersebut mengaku tidak tahu menahu.
“Inikan proyek tahun 2021, sementara saya baru menjabat sebagai kepala Dinas PUPR.
Saya masih manunggu laporan dari Kabid cipta karya dan PPK, agar nanti bisa memberikan tanggapan yang komprehensif kepada Wartawan, ujar Royke Tangkawarouw.
[**/arp]