MANADO|ProNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta para Kepala Daerah (Kada) se-Sulawesi Utara untuk tidak memperjualbelikan surat izin investasi dan berusaha.

“Karena tak sedikit perkara yang ditangani KPK terkait hal ini,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kada se-Sulut, Kamis (27/07) tadi di Kantor Gubernur.

Dilansir dari situs http://kpk.go.id, Firli menyoroti pentingnya peran Kada dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. “Pemberantasan korupsi membutuhkan orkestrasi, dimana setiap kamar kekuasaan dapat mengambil peran. Kamar legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun parpol,” ujarnya.

Kepada para Kada yang hadir, ia berpesan agar menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha. Selain itu, Bahuri mendorong para Kada fokus pada peningkatan pelayanan masyarakat, ketimbang sibuk mencari cara memperkaya diri sendiri secara ilegal dan tak etis.

“Saya titip hal ini. Jangan ada lagi Kepala Daerah membuka usaha yang berpotensi konflik kepentingan. Contohnya seorang Walikota yang sudah KPK lakukan tangkap tangan. Buka usaha hotel, rekreasi, homestay, lalu seluruh Kepala Dinasnya diminta untuk adakan kegiatan rutin di sana. Lalu ada juga Kepala Daerah lain yang buka toko bangunan. Bukan tidak boleh, tapi jangan maksa,” tuturnya.

Sementara, bagi para legislatif daerah yang hadir, Ketua KPK juga mengingatkan, untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Terlebih, katanya, jika mengingat ada 344 anggota dewan atau sekitar 20 persen dari seluruh perkara korupsi ditangani KPK sejak 2004 hingga Juli 2023.

“Misalnya Pokir Dana Hibah. Terakhir kita dapat perkara ini di Jawa Timur. Semua dapat jatah masing-masing. Semoga tidak demikian di Sulut,” harap dua dalam RDP yang turut dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Drs. Steven OE Kandouw.

Melalui kesempatan tersebut, Wagub menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah di Sulut sangat mendukung upaya-upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi yang KPK programkan.

“Untuk saat ini juga, kami sudah membuat aturan mengenai implementasi Pendidikan Antikorupsi agar dapat diintegrasi ke sekolah-sekolah karena pencegahan korupsi harus dimulai sejak dini,” ujarnya di hadapan para Bupati/Walikota se-Sulut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Sulut.

Dalam kegiatan ini, dilakukan pula prosesi simbolis penyerahan 334 sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut sepanjang tahun 2023, dari Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut kepada Wagub Sulut.

Sertifikat tersebut menjadi milik 16 pemerintah daerah se-Sulut, dengan total nilai aset sebesar Rp108,6 Miliar.

[*/Rev]