TOMOHON|ProNews.id- Menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, melalui Sub Bidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual, melakukan workshop dan diseminasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam perlindungan Kawasan Karya Cipta (KKC) dan One Village One Brand (OVOB), Kamis (10/08) di Hotel Grand Master Tomohon.

Melalui kegiatan tersebut, seperti dilansir situs http://sulut.kemenkumham.go.id, dilakukan pula pendampingan pelayanan HaKI bagi pelaku usaha atau UMKM di Kota Tomohon.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Prov. Sulut, Dr. Ronald Lumbuun, SH., MH melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, I Putu Mardiana, A.MdI.P., SH., MH menyampaikan pentingnya perlindungan HaKI yang ada di Kota Tomohon, baik perlindungan merek pribadi, maupun merek kolektif dan perlindungan KKC di Kota Tomohon.

“Agar tidak diambil oleh pihak yang tidak berwenang,” ujarnya dalam acara yang turut dihadiri para pelaku Usaha Mikro Kecil Menebgah (UMKM) di Tomohon dan instansi terkait.

Narasumber yang memberikan materi, yakni; Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Prov. Sulut diwakili Kepala Bidang, Kadis Koperasi dan UMKMTomohon, dan dari Kanwil Kemenkumham Sulut.

Kegiatan yang dilanjutkan diskusi tanya jawab tersebut, membuat peserta dapat memahami betapa pentingnya perlindungan HaKI, dan akan segera mendaftarkan usaha mereka dan kekayaan intelektual milik Kota Tomohon agar tidak dicatut oleh pihak yang tidak berwenang.

Pemkot Tomohon pun langsung menindaklanjuti dan memberikan kelengkapan persyaratan terkait KKC dan merek kolektif Rumah Panggung Woloan dan OVOB, yang diterima langsung Kanwil Kemenkumham Sulut untuk segera didaftarkan.

Kanwil Kemenkumham Sulut akan selalu bersinergi dengan Pemkot Tomohon dalam rangka pendaftaran HaKI, mengingat Tomohon merupakan kota pariwisata di Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Kemenkumham Sulut melalui tim Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah melakukan verifikasi data kandidat kawasan karya cipta dengan Pemkot Tomohon.

Tim diterima langsung oleh Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Tomohon, Rudie Lengkong dan Kabid Dinas Koperasi dan UMKM Anita.

Kedua dinas tersebut sudah diberi persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa menjadi kandidat kawasan karya cipta nantinya.

Adapun yang akan dicalonkan sebagai KKC, yaitu Rumah Panggung Woloan yang dibina langsung oleh Disperindag Tomohon.

Sedangkan, kandidat KKC Kerajinan Tangan Kinilow dibina langsung oleh Dinas Koperasi dan UMKM Tomohon.

Diketahui, pencanangan One Village One Brand dan Kawasan Karya Cipta ini digagas Menteri Hukum dan HAM, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal.

Kadis Perindag Tomohon Ruddie Lengkong menyampaikan bahwa Rumah Panggung Woloan sebagai potensi karya cipta Kota Tomohon harus segera didaftarkan agar tidak diklaim pihak lain.

Untuk itu tim Kanwil meminta data yang diperlukan sebagai persyaratan pencatatan Kekayaan Intelektual di Kota Tomohon.

Dalam kesempatan tersebut, Ruddie menyambut baik usulan Tim Kanwil dan menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulut dalam hal pencatatan Kekayaan Intelektual Rumah Panggung Woloan.

Ditambahkannya, Kota Tomohon menjadi kawasan produk unggulan rumah kayu, sesuai dengan program P3DN (Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri) demi memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah dan telah telah diekspor ke luar negeri salah satunya di Argentina untuk difungsikan sebagai cottage/villa.

[*/Rev]