TANGERANG|ProNews.id- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KemenATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggencarkan realisasi Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, yang bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan umat beragama, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo akan pentingnya menjaga kebebasan beragama dan beribadah.

Didasari hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto melakukan penyerahan sertipikat rumah ibadah pada setiap kunjungan kerjanya ke daerah-daerah, dalam upaya mempercepat sertipikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh penjuru Indonesia.

“Saya serahkan sertipikat tanah gereja ini seluas 1.524 meter persegi, agar umat di gereja bisa beribadah dengan tenang,” ujar dia, saat menyerahkan sertipikat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Tangerang kepada Pdt. Sabar Maringan, belum lama ini di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Dilansir dari situs www.atrbpn.go.id, Menteri kemudian menuju Kabupaten Serang untuk menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf seluas 4.134 dengan peruntukan masjid yang berlokasi di Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta), yang diterima langsung oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

[*/Rev]