MINSEL|ProNews.id- LAPORAN kasus dugaan pengrusakan pagar yang terjadi di Kabupaten Minahasa Selasa (Minsel), yang dilaporkan oleh Merill. J.Tamburian ,SH .M.Kn.
pada  pada tanggal 01 April 2023 di Kepolisian Sektor Amurang, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/49/V/2023/Sek-Amg.

“Kini memasuki tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim melalui
Kasie Pidum Wiwin Tui kepada Wartawan di konfirmasi menerangkan, bahwa dugaan kasus pengrusakan pagar yang menyeret 5 orang terlapor telah diterima oleh Kejari Kabupaten Minsel.

“Namun setelah diteliti masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik,” kata Kasie Pidum.

Hal itu dikatakan Kasi Kasie Pidum Wiwin Tui saat ditemui awak media di Kantor Kejari Minahasa Selatan, Senin ( 19/6/2023 ).

“Jadi untuk perkara tersebut masih dalam tahap P19, jaksa peneliti sedang meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara,” imbuh dia.

Sebelumnya bersasarkan laporan, kasus dugaan perusakan pagar beton yang dilakukan oleh sejumlah orang ini terjadi pada tanggal 1 April 2023 sekitar pukul 09.00 wita, dimana sekitar 6 orang datang dengan mengendarai mobil mendatangi tempat tinggalnya di Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat dan tanpa ada penjelasan langsung menghancurkan pagar tembok miliknya sepanjang puluhan meter, bahkan aksi tersebut disaksikan sejumlah masyarakat serta ada petugas Kepolisian.

Merasa tindakan sejumlah orang tersebut telah merugikan, maka
Merill. J.Tamburian ,SH .M.Kn selaku pemilik lahan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Amurang untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.

Dikarenakan pada aksi pengrusakan tersebut ada sejumlah anggota Polisi turut menyaksikan dan juga para terlapor tidak ditahan, sehingga Meril pun mengadukan hal ini ke Polda Sulut agar mendapat perhatian dan perlindungan hukum.

Sementara terkait P-19 ini, Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow dikonfirmasi media ini belum memberikan keterangan lebih lanjut.

[**/arp]