JAKARTA|PRONEWS– TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka MA (44) Warga Olak Besar RT 003, Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 19:16 WIB bertempat di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Lewat siaran pers-nya kepada media ini Jumat (02/5/2023). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr.Ketut Sumedana menerangkan, Pria yang berprofesi sebagai petani ini adalah merupakan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Tahun Anggaran 2018 senilai Rp150.000.000 Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, “yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
Oleh karenanya lanjut Sumedana, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd. 1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.
Dia juga menjelaskan dalam proses pengamanan, Tersangka MA bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
“Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.
Ditegaskan Sumedana, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, agar dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawab kan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kuncinya.
(**/arp)