TOMOHON- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara dan Forum Redaksi Multi Media Indonesia (FPRMI) Sulawesi Utara (Sulut), dengan tegas mendesak Walikota Tomohon Caroll Senduk dan Ketua DPRD Tomohon Djemy Sundah untuk segera menindak tegas Camat Tomohon Tengah, Jones Andrias Mait

Desakan ini muncul akibat tindakan arogan yang ditunjukkan oleh Jones Mait dalam Rapat Paripurna Ranperda 2023 yang berlangsung di gedung rapat DPRD pada Kamis (1/7/2024).

Insiden tersebut terjadi setelah rapat paripurna selesai, di mana Jones Mait, yang diduga dalam keadaan mabuk, membentak seorang wartawan media ini dengan ucapan kasar.

“Kita nyanda tako deng ngana pe mata basar,” ujarnya, yang berarti “Saya tidak takut dengan mata besar kamu.”

Pernyataan ini dinilai sangat tidak pantas, terutama mengingat wartawan media ini tidak pernah menatap mantan Lurah Kolongan itu secara langsung.

PWI Sulut dan FPRMI Sulut menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan perilaku tidak profesional dari seorang pejabat publik.

Mereka mendesak agar tindakan tegas segera diambil untuk menjaga martabat profesi jurnalis dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan hormat bagi semua wartawan.

Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa perilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan.

“Kami menuntut agar Walikota dan Ketua DPRD mengambil langkah tegas terhadap Camat Jones Mait.

Tindakan arogan dan intimidatif terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang merusak citra pemerintah daerah,” ujar Lontaan.

FPRMI Sulut juga mengecam tindakan tersebut dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berdiri bersama rekan-rekan wartawan yang mengalami intimidasi ini.

Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ungkap Ketua FPRMI Sulut Donald Taliwongso dan sejumlah Ketua FPRMI di Jakarta, Sumatera, Ambon dan Papua.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap wartawan di Indonesia yang terjadi di Kota Tomohon, Oleh karena itu, PWI Sulut dan FPRMI berharap ada perbaikan dalam penanganan kasus-kasus seperti ini, termasuk pemberian sanksi yang sesuai bagi pelaku.

“Keamanan dan kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik harus dijaga.

Kami berharap tindakan tegas terhadap Camat Jones Mait dapat menjadi contoh bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak akan ditoleransi,” tegas Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan.

[**/IND]