MANADO|ProNews.id – Sindikat jual-beli kendaraan bermotor (Ranmor) yang diduga ikut melibatkan aparat mulai terjadi di Manado. Ini ditandai dengan adanya laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, Kamis (27/7/2023).
Itu seperti yang ditempuh RS alias Icat (30 thn) pengusaha muda Tionghoa yang berdomisili di Kota Manado didampingi kuasa hukumnya Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. melaporkan dugaan tindak pidana, sindikat jual beli mobil jenis Toyota Fortuner ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut setelah melalui konseling dengan seorang perwira di Direktorat Reskrim Umum Polda Sulut.
Setelah melalui proses kurang lebih dua jam lamanya, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH., kepada sejumlah awak media yang telah menunggu, memberikan keterangan dengan menunjukkan Laporan Polisi : LP/B/393/VII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA serta lampiran bukti foto mobil, transaksi pembayaran, STNK dan lainnya.
“Kami melaporkan tiga orang yang kami duga sebagai bagian dari sindikat tersebut yakni LT warga di Kecamatan Tombariri Minahasa, FL warga Manado serta JM warga Manado pemilik mobil yang juga pemilik show room di kota Manado,” kata Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan, usai melapor di Mapolda Sulut.
Dijelaskannya, kronologi dan modus para sindikat ini, bermula saat korban ditawari mobil Toyota Fortuner 2022 untuk melanjutkan angsuran di sebuah perusahaan pembiayaan oleh lelaki LT yang dikenalnya dengan baik. Selanjutnya LT memberikan informasi bahwa pemilik mobil adalah JM yang kemudian disuruh berhubungan dengan orang kepercayaan JM yang bernama FL.
Terjadi transaksi pertama, korban transfer sejumlah dana berjumlah 50 juta rupiah kepada FL pada tanggal 29 Juni 2023. Keesokan harinya, tanggal 30 Juni 2023, korban kembali membayar cash uang sejumlah 200 juta rupiah untuk diserahkan kepada LT yang kemudian menyerahkannya kepada JM.
“Ada bukti kwitansi dan transaksi serta foto dan kerugian ditaksir paling sedikit 250 juta rupiah” ujar Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi, SH. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut diceritakannya, setelah pembayaran tersebut, selang waktu empat jam kemudian korban menerima mobil tersebut disertai dua kunci, STNK, dan lain-lain, kemudian mereka berjanji keesokan harinya akan ke perusahaan pembiayaan untuk mengecek kelanjutan angsuran dan urusan administrasi lainnya
Keesokan harinya, tanggal 31 Mei, karena berhalangan, korban tidak jadi bersama LT dan FL ke perusahaan pembiayaan tersebut. Sore hari, korban bertemu LT di rumahnya di kecamatan Tombariri, untuk diskusi menjadwalkan kembali agenda ke perusahaan finance tersebut.
Tak lama kemudian enam oknum polisi dan lelaki JM yang mengaku pemilik mobil, datang bermaksud menangkap korban dengan tuduhan hendak membawa mobil ke luar daerah dan dituduh sebagai penadah.
“Korban bingung dan mengikuti hingga ke Polresta Manado. Namun mobil dan kunci serta STNK diserahkan kepada lelaki JM. Jadi korban menerima mobil yang dibelinya kemudian ditangkap di rumah LT berselang kurang lebih 16 Jam,” lanjutnya.
Setelah itu Pengacara Sofyan Jimmy Yosadi mengatakan, Korban sesudah itu berkali-kali di datangi oknum polisi tersebut dan sering ditakut-takuti akan dilakukan proses pidana sebagai penadah.
“Maka, kami menduga bahwa ada oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam jaringan sindikat ini,” sebutnya lagi.
Kendati begitu, Yosadi menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Dia juga menekankan bahwa akan menelusuri dengan baik serta disertai bukti dan saksi.
“Seandainya dugaan kami benar bahwa ada keterlibatan oknum aparat kepolisian yang menjadi bagian dari sindikat ini maka kami akan proses hukum juga terhadap ulah oknum tersebut. Sekali lagi semuanya perlu pembuktian agar tidak terkesan fitnah” ujar Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan.
“Kami sangat mengharapkan agar proses hukum ini berjalan dengan baik, kamipun siap melayangkan proses hukum selanjutnya” pungkas Pengacara Sofyan yang dikenal banyak membantu masyarakat miskin, korban anak, perempuan dan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya dengan memberikan bantuan hukum Probono gratis tanpa dibayar, selama belasan tahun menjalani profesi Advokat sebagai profesi mulia & terhormat “Officium Nobile”.
Terkait laporan tersebut, Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, ketika dikonfirmasi ProNews.id, belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Terimakasih atas konfirmasinya, informasi lebih lanjut nanti akan sampaikan kembali kepada rekan – rekan Wartawan. “Singkat Kombes Pol Iis Kristian.
[arp]