JAKARTA|ProNews.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Donny Rumagit melaporkan 5 hasil permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Prov. Sulut, saat mengikuti Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, belum lama ini di Hotel Royal Kuningan Jakarta.

Dari 5 kasus tersebut, seperti dilansir dari situs http://sulut.bawaslu.go.id, 3 telah diselesaikan lewat mediasi dan 2 lewat sidang adjudikasi.

Selain itu, Donny juga melaporkan bahwa Bawaslu Sulut pertama kali melaksanakan sidang adjudikasi sengketa proses, terkait kasus mantan narapidana harus jeda 5 tahun apabila mencalonkan diri sebagai calon DPD (putusan lengkapnya bisa dilihat di laman JDIH Bawaslu Sulut).

Menurut dia, dalam tahapan pencalonan ini, mungkin Bawaslu Sulut termasuk yang pertama kali menerima permohonan sengketa sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Ada salah satu parpol di Sangihe telah mengajukan sengketa terkait BA hasil vermin perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD yang terbit tanggal 4 Agustus lalu,” ungkapnya.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Haryono mengatakan bahwa budaya kritis harus dibangun terus.

“Mulai dari diri kita sendiri, lembaga kita Bawaslu, khususnya divisi Hukum Penyelesaian Sengketa. Silakan mengkritisi saya, pak Ketua Bagja dan pimpinan lainnya,” ajaknya saat memberikan arahan dalam pembukaan rakornas.

[*/Rev]