JAKARTA|ProNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia akhirnya merespon beragam reaksi miring yang muncul di tengah masyarakat belakangan ini, dengan mengeluarkan pemberitahuan resmi perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota se-Indonesia.
Disebutkan melalui situs http://bawaslu.go.id, pemberitahuan dengan Nomor : 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 ini, ditujukan kepada Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia -termasuk 2 Timsel di Provinsi Sulawesi Utara-, dengan tembusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
“Dengan hormat, sehubungan dengan masih sementara dilakukannya proses reviu hasil tes kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia, maka dengan memperhatikan Jadwal Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana tercantum pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan waktu Pengumuman Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara dari yang semula: Selasa, 25 Juli 2023 menjadi Senin, 31 Juli 2023. Demikian penyampaian ini, atasnya disampaikan terima kasih,” bunyi isi pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Diketahui, pelaksanaan seleksi calon anggota Bawaslu Kab/Kota di Sulut telah dilakukan sejak Mei 2023 lalu oleh 2 Timsel yang masing-masing mewilayahi: I. Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Utara, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Bolaang Mongondow (Bolmong) Timur, dan Kab. Bolmong Selatan; II. Kota Manado, Kota Bitung, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Bolmong, Kab. Bolmong Utara, Kab. Kepulauan Sangihe, Kab. Kep. Kep. Sitaro, dan Kab. Kep. Talaud.
[*/Rev]