MANADO|ProNews.id- Tim Resmob Polsek Aertembaga menangkap pria berinisial JW (37), yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang nelayan bernama Rizal. Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku ditangkap pada hari Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 Wita, di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” ujarnya.
Penganiayaan itu terjadi disaat korba diduga sudah dalam keadaan mabuk. “Pada tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku yang dalam keadaan mabuk datang ke rumah korban dengan maksud mengajak korban untuk miras bersama. Pada saat itu korban menolak permintaan pelaku dengan alasan akan beristirahat. Mendengar hal tersebut, pelaku merasa tersinggung dan langsung memukuli korban berkali kali dengan tangan kanan mengepal,” lanjut Ipda Iwan.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami bengkak memar di dahi dan bibir korban mengalami luka sobek. “Pelaku juga melakukan perusakan di rumah korban dengan membanting kursi dan menendang pintu rumah korban sehingga mengalami rusak,” katanya.
Atas perbuatan pelaku, korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Aertembaga.
[**/arp]